TATA CARA PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
JALUR SELEKSI NASIONAL MASUK POLITEKNIK NEGERI (SNMPN)
TAHUN 2022
- Jadwal pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 6 April d. 18 April 2022
- Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN) pada Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Tahun 2022 untuk dapat melakukan pendaftaran ulang tahap 1 melalui pengisian Formulir [KLIK DI SINI]
- Khusus peserta yang telah melakukan pendaftaran KIP-Kuliah Kemdikbud untuk dapat mengisi formulir tambahan [KLIK DI SINI]
- Berkas yang diunggah pada link poin 2 dan 3 akan diverifikasi dan divalidasi. Apabila data yang diunggah tidak sesuai atau ada berkas cacat/ada keganjilan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
- Hasil verifikasi atau validasi berkas akan diumumkan pada tanggal 6 Mei 2022
- Khusus Calon Mahasiswa yang lulus pada Program Studi Budi Daya Ternak dan Program Studi Budi Daya Tanaman Pangan, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Program Studi Budi Daya Ternak dan Program Studi Budi Daya Tanaman Pangan yang semula adalah merupakan Program Diploma Tiga (dengan masa studi 3 Tahun), saat ini dua Program Studi tersebut telah upgrade menjadi Program Sarjana Terapan (D4) dengan masa studi selama 4 (empat) tahun.
- Sehubungan dengan adanya upgrade Program Studi tersebut, maka nama Program Studi Budi Daya Ternak (D3) berubah menjadi Program Studi Teknologi Produksi Ternak (D4) dan Program Studi Budi Daya Tanaman Pangan (D3) berubah menjadi Program Studi Teknologi Produksi Tanaman Pangan (D4)
- Jika ingin melanjutkan ke tahap pendaftaran ulang, maka calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus di Program Studi Budi Daya Ternak dan Program Studi Budi Daya Tanaman Pangan diharuskan mengunggah Surat Pernyataan Kesediaan dengan format surat [UNDUH DI SINI] (Surat pernyataan kesediaan harus diketik kembali, bukan tulisan tangan dan ditanda tangani di atas materai 10.000)
- Bagi yang mendaftar dua Program Studi tersebut dengan KIP- K, maka ketentuan terkait KIP-K akan kami umumkan kemudian.
LAMPIRAN
